Prospek Penerapan Syariat Islam di Indonesia

Maret 14, 2012
Indonesia dengan mayoritas penduduknya beragama Islam adalah sebuah komunitas muslim terbesar di dunia. Ironisnya, dengan jumlah yang besar tersebut tidaklah cukup menggambarkan bagaimana umat Islam di Indonesia menjadi umat yang terhormat di bawah  naungan syariat Islam yang mulia tersebut. Singkatnya, kalau kita ingin melihat kemiskinan, kebodohan, korupsi, kriminalitas tengoklah masyarakat Indonesia. Contoh di atas adalah sebuah kondisi yang amat kontradiktif dengan apa ajaran yang dianut oleh  muslim, idealnya, Indonesia sebagai negeri muslim adalah negeri yang dalam alqur’an dinyatakan sebagai baldatun warobbbun ghofur karena Islam sebagai agama yang syumul wa mutakamil adalah seperangkat ajaran yang jika diamalkan dengan baik oleh umatnya akan menghantarkan manusia ke arah kejayaan di dunia dan juga di akhirat.
Hal ini bukanlah isapan jempol, sejarah telah  mencatatnya dengan tinta emas, hal ini juga telah diakui ilmuan  barat bahwa umat Islam di bawah naungan syariat pernah memimpin peradaban baik peradaban ilmu,ekonomi,budaya,social dan pertahanan keamanan. Kenapa hal ini  bias terjadi? Karena syariat Islam diturunkan Allah Swt sebagai pembawa misi rahmatan lil’alamin. Secara umum, memiliki maksud dan tujuan untuk mendatangkan kemaslahatan dan sekaligus menolak kemudharatan dalam kehidupan ummat manusia. Selanjutnya, konsep ini dikenal dengan maqashid syariah. ada lima kebutuhan kehidupan primer manusia yang mesti ada (ad-dharuriyyat al-khams). yang dilindungi oleh syariat yaitu agama, jiwa, akal, nasab, dan harta. Pelanggaran terhadap salah satu daripadanya dianggap sebagai suatu kriminal (jarimah). Apabila diterapkan dan ditegakkan secara benar maka aka berdapak positif terhadap kualitas kehidupan manusia. Makalalah ini akan membahas sejarah, tantangan dan penerapan Syariat Islam di Indonesia.
Pengertian Syariat
Muhammad Yusron Hadi, dalam sebuah Tulisannya  yang berjudul Syariat Islam dan Fitrah Manusia, mengutip Muhammad Salam Madkur mendefinisikan syariat sebagai “hukum yang telah ditetapkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya, agar mereka menjadi orang yang beriman dan beramal shaleh dalam kehidupannya, baik yang berkaitan dengan perbuatan, akidah, maupun akhlak.” (Al-Fiqh Al-Islami, 1/11). Definisi di atas senada dengan pengertian syariat menurut Manna’ Khalil al-Qathan, “syariat adalah apa-apa yang telah ditetapkan oleh Allah Swt bagi para hamba-Nya, baik mengenai akidah, ibadah, akhlak, muamalat maupun tatanan kehidupan lainnya, dengan segala cabangnya yang bermacam-macam guna merealisasikan kebahagiaan baik didunia maupun di akhirat.” (At-Tasyri’ wa al-Fiqh fi al-Islam, hal 10).
Sedangkan menurut Mahmud Syaltut, syariat adalah “peraturan-peraturan yang ditetapkan Allah bagi hamba-Nya untuk diikuti dalam hubungannya dengan Allah, dengan saudaranya sesama muslim, dengan saudaranya sesama manusia, dan berhubungan dengan alam semesta serta berhubungan dengan kehidupan.” (Al-Islam Aqidatun wa Syarii’atun, hal 12)
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa makna syariat mengandung dua arti: Pertama, seluruh ajaran agama yang mencakup akidah, ibadah, akhlak, hukum dan muamalah. Dengan kata lain, syariat mencakup ushul dan furu’, akidah dan amal, serta teori dan aplikasi. Ia mencakup seluruh sisi keimanan (akidah), sebagaimana ia mencakup sisi lain seperti ibadah, muamalah, dan akhlak yang dibawa oleh Islam serta dirangkum dalam Al-Quran dan As-Sunnah untuk kemudian dijelaskan oleh ulama fikih, akidah dan akhlak. Kedua, sisi hukum amaliah di dalam agama, seperti ibadah dan muamalah yang mencakup hubungan dengan Allah dan mencakup juga urusan keluarga, masyarakat, ummat, negara, hukum dan hubungan luar negeri.
Dalil Kewajiban Menegakkan Syariat
Seiring dengan definisi di atas perlu disampaikan dalam makalah ini dalil yang memerintahkan kita berpegang teguh (menegakkan) syariat Islam hukum yang mengatur kehidupan kita di dunia agar tujuan dari syariat seperti mana di atas dapat kita rasakan bersama manfaatnya.
Allah telah mewajibkan berhukum dengan syariat-Nya dan mewajibkan hal ini kepada hamba-hamba-Nya serta menjadikannya sebagai tujuan diturunkannya Al Qur’an. Allah berfirman:
وَأَنزَلَ   مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُواْ فِيهِ
“Dan Allah menurunkan kitab suci bersama para rasul dengan haq agar mereka memutuskan perkara yang diperselisihkan di antara manusia.”  [QS. Al-Baqarah (2): 213]. Allah menerangkan bahwa hak khusus Allah semata untuk membuat hukum, dengan firman-Nya:
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
”Sesungguhnya (hak menetapkan) hukum itu hanya hak Allah. Allah menetapkan kebenaran dan Dialah sebaik-baik pemberi keputusan.” [QS. Al-An’am (6): 57]. Dalam ayat yang lain Allah befirman“Maka demi Rabbmu, mereka tidak beriman sehingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim (pemberi keputusan) dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusanmu dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’ (4): 65)
Mengenai ayat di atas Imam Ibnu Katsir berkata mengenai ayat ini: “Allah Ta’ala bersumpah dengan Dzat-Nya Yang Maha Mulia dan Maha Suci bahwasanya seseorang tidak beriman sampai ia menjadikan Rasul sebagai hakim dalam seluruh urusan. Apa yang diputuskan Rasul itulah yang haq yang wajib dikuti secara lahir dan batin.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/211) Imam Ibnu Qayim Al-Jauziyah berkata mengenai ayat ini: “Allah SWT bersumpah dengan Dzat-Nya Yang Maha Suci, dengan sebuah sumpah yang dikuatkan oleh penafian (peniadaan) sebelum sumpah (Maka demi Rabbmu, mereka tidak beriman …) atas tiadanya iman bagi makhluk sampai mereka menjadikan Rasul sebagai hakim (pemberi keputusan) dalam segala persoalan yang diperselisihkan di antara mereka, baik masalah pokok maupun cabang, baik masalah hukum-hukum syar’i maupun hukum-hukum ma’ad (di akhirat). Allah SWT tidak menetapkan adanya iman para hamba-Nya meskipun mereka telah menjadikan Rasulullah SAW sebagai hakim, sehingga hati mereka merasa sempit, maksudnya hati mereka tidak merasa sesak (berat). Hati mereka harus merasa lapang selapang-lapangnya terhadap keputusan Rasulullah SAW dan menerimanya dengan sepenuh hati. Meski semua hal itu telah mereka kerjakan, namun Allah masih belum menetapkan adanya keimanan pada diri mereka sampai mereka menerima keputusan beliau dengan ridho dan taslim (penyerahan diri) tanpa adanya sikap menentang dan berpaling.” (At-Tibyan fi Aqsami Al-Qur’an, hal. 270)
Berhukum dengan hukum Allah  juga merupakan realisasi pengakuan rela Rasulullah SAW sebagai nabi dan rasulnya. Karena itu imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata, “Adapun ridha dengan nabi-Nya sebagai Rasul mencakup sikap tunduk sepenuhnya kepada Nabi Muhammad SAW dan menyerahkan diri secara mutlak kepada Rasululllah SAW, sehingga ia tidak menerima petunjuk kecuali yang bersumber ajaran Rasulullah SAW, tidak berhukum (meminta putusan perkara) kecuali kepada beliau SAW, tidak menjadikan selain beliau sebagai hakim (pemberi keputusan atas  segala persoalan), tidak ridha dengan hukum selain hukum beliau, baik dalam masalah nama-nama Allah, sifat-sifat Allah maupun perbuatan-perbuatan Allah; tidak dalam masalah cita rasa hakekat-hakekat iman maupun tingkatan-tingkatannya; tiidak dalam masalah hukum-hukum lahir maupun hukum-hukum batin. Ia tidak ridha dalam semua masalah ini dengan hukum selain hukum beliau dan ia hanya ridha dengan hukum beliau.” (Madariju As-Salikin, 2/172-173)
Bahkan berhukum dengan hukum Allah merupakan makna syahadat ‘Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan (rasul) Allah SWT’ itu sendiri. Sebagaimana dikatakan oleh syaikh Muhammad bin Abdul Wahab: Makna syahadat ‘Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan (rasul) Allah SWT’ adalah mentaati perintah beliau SAW, membenarkan berita wahyu yang beliau sampaikan, menjauhi apa yang beliau larang, dan tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan cara yang beliau syariatkan.”(Majmu’atu Muallafat al-syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, 1/190 dan lihat pula Taisiru Al-Aziz Al-Hamid Syarh Kitab At-Tauhid, hal. 554-555)
Oleh karena ini pula syaikh Muhammad bin Ibrahim menegaskan bahwa memberlakukan syariah Allah SWT sebagai satu-satunya undang-undang adalah makna dari syahadat ‘aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah’. Beliau berkata, “Menjadikan Rasul sebagai satu-satunya hakim (pemutus perkara) tanpa selain beliau adalah ‘saudara kandung’ dari beribadah kepada Allah semata tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Karena kandungan dua kalimat syahadat adalah hendaklah Allah semata yang diibadahi tanpa sekutu dan hendaklah Rasulullah semata yang diikuti dan hukum beliau saja yang dibelakukan. Tidaklah pedang-pedang jihad dihunus kecuali karena hal ini dan untuk menegakkan hal ini, baik dengan melaksanakan perintah beliau SAW, meninggalkan larangan beliau SAW, maupun  menjadikan beliau sebagai hakim (pemberi keputusan) saat terjadi perselisihan.” (Risalah Tahkimul Qawanin, dalam kompilasi Fatawa syaikh Muhammad bin Ibrahim, 12/251)
Sejarah Penerapan Syariat Islam di Indonesia
Sebelum Indonesia merdeka syari’at Islam ini sudah ada dan sudah populer, dalam pembahasan ini tidak ada salahnya kalau kita tahu tentang sedikit latar belakang munculnya syari’at Islam di Indonesia, membahas formalisasi syari’at Islam perlu kiranya cuplikan latar belakang munculnya
kata-kata Syari’at Islam di Indonesia, yaitu adanya suatu keyakinan bahwa “Islam adalah diatas dari segala-galanya”, termasuk adalah Islam merupakan solusi dari segala permasalahan yang muncul di permukaan.
Hukum Islam pada Masa Pra Penjajahan
Akar sejarah hukum Islam di kawasan nusantara menurut sebagian ahli sejarah dimulai pada abad pertama hijriyah, atau pada sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi. Sebagai gerbang masuk ke dalam kawasan nusantara, kawasan utara pulau Sumateralah yang kemudian dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Secara perlahan, gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama di Peureulak, Aceh Timur. Berkembangnya komunitas muslim di wilayah itu kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan Islam pertama di Tanah air pada abad ketiga belas. Kerajaan ini dikenal dengan nama Samudera Pasai. Ia terletak di wilayah Aceh Utara.
Pengaruh dakwah Islam yang cepat menyebar hingga ke berbagai wilayah nusantara kemudian menyebabkan beberapa kerajaan Islam berdiri menyusul berdirinya Kerajaan Samudera Pasai di Aceh. Tidak jauh dari Aceh berdiri Kesultanan Malaka, lalu di pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon, kemudian di Sulawesi dan Maluku berdiri Kerajaan Gowa dan Kesultanan Ternate serta Tidore.
Kesultanan-kesultanan tersebut –sebagaimana tercatat dalam sejarah- itu tentu saja kemudian menetapkan hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku. Penetapan hukum Islam sebagai hukum positif di setiap kesultanan tersebut tentu saja menguatkan pengamalannya yang memang telah berkembang di tengah masyarakat muslim masa itu. Fakta-fakta ini dibuktikan dengan adanya literatur-literatur fiqh yang ditulis oleh para ulama nusantara pada sekitar abad 16 dan 17. Dan kondisi terus berlangsung hingga para pedagang Belanda datang ke kawasan nusantara.

Hukum Islam pada Masa Penjajahan Belanda

Cikal bakal penjajahan Belanda diawali oleh datangnya kafilah dagang Belanda yang kita kenal dengan VOC yang  selain mengurusi dagang juga berfungsi mewakili Kerajaan Belanda dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan karenanya hukum mereka pun membwa hukum Belanda. Untuk menerapkan hokum tersebut ternyata sulit karena penduduk pribumi menolak hukum asing. Dan dalam kaitannya dengan hukum Islam, Ramly Hutabarat dalam bukunya Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia mencatat beberapa “kompromi” yang dilakukan oleh pihak VOC, yaitu:
  1. Dalam Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.
  2. Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.
  3. Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone. Di Semarang,  misalnya: Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam.
Ramly menimpulkan ada upaya pembatasan keberlakuan hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda yang  secara kronologis dapat lihat sebagai berikut:
  1. Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum yang Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda.
  2. Atas dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini kemudian menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda.
  3. Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang wewenang pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa kasus-kasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh hukum adat setempat).
  4. Pada tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling  (yang isinya sama dengan Pasal 78 Regerringsreglement), yang intinya perkara perdata sesama muslim akan diselesaikan dengan hakim agama Islam jika hal itu telah diterima oleh hukum adat dan tidak ditentukan lain oleh sesuatu ordonasi.
Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan (1945)
Pada fase kemerdekaan perjuangan penerapan syariat Islam sudah mengarah pada perjuangan   npolitik dimana, saat itu Jepang setelah kalah perang mengambil peran untuk lebih memberikan peran dan dukungan  tokoh nasionalis untuk menentukan arah ke depan Indonesia. Ini  bias dilihat dari beberapa badan dan komite negara, seperti Dewan Penasehat (Sanyo Kaigi) dan BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis. Hingga Mei 1945, komite yang terdiri dari 62 orang ini, paling hanya 11 diantaranya yang mewakili kelompok Islam (lihat: Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, hal. 84). Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat menyatakan bahwa BPUPKI “bukanlah badan yang dibentuk atas dasar pemilihan yang demokratis, meskipun Soekarno dan Mohammad Hatta berusaha agar aggota badan ini cukup representatif mewakili berbagai golonga dalam masyarakat Indonesia”.
Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan Piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Menurut Muhammad Yamin kalimat ini menjadikan Indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara Islam.
Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan Syariat Islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis Piagam Jakarta itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ada banyak kabut berkenaan dengan penyebab hal itu. Tapi semua versi mengarah kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan Kristen di Indonesia Timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir angkatan laut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol Shegeta Nishijima –satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat itu- menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan mengingat Latuharhary –bersama dengan Maramis, seorang tokoh Kristen dari Indonesia Timur lainnya- telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI.
Pada akhirnya, di periode ini, status hukum Islam tetaplah samar-samar. Isa Ashary mengatakan,
Kejadian mencolok mata sejarah ini dirasakan oleh umat Islam sebagai suatu ‘permainan sulap’ yang masih diliputi kabut rahasia…suatu politik pengepungan kepada cita-cita umat Islam, Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi Hingga Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1950. Selama hampir lima tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia memasuki masa-masa revolusi (1945-1950) ada beberapa hal penting yang perlu kami catat:
  1. Jepang kalah dari sekutu dan Beland menguasai kembali berapa wiayah RI dengan Konstitusi Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949. Berlaku Konstitusi RIS yang batangtubuhnya sangat dipengaruhi paham liberal.
  2. RIS pada awal tahun 1950 hanya tersisa tiga negara saja RI, negara Sumatera Timur, dan negara Indonesia Timur, salah seorang tokoh umat Islam, Muhammad Natsir, mengajukan apa yang kemudian dikenal sebagai “Mosi Integral Natsir” sebagai upaya untuk melebur ketiga negara bagian tersebut.
  3. Akhirnya, pada tanggal 19 Mei 1950, semuanya sepakat membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 1945. Dan dengan demikian, Konstitusi RIS dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan UUD Sementara 1950.
  4. Jika dikaitkan dengan hukum Islam, perubahan ini tidaklah membawa dampak yang signifikan. Sebab ketidakjelasan posisinya masih ditemukan, baik dalam Mukaddimah maupun batang tubuh UUD Sementara 1950, kecuali pada pasal 34 yang rumusannya sama dengan pasal 29 UUD 1945, bahwa “Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa” dan jaminan negara terhadap kebebasan setiap penduduk menjalankan agamanya masing-masing. Juga pada pasal 43 yang menunjukkan keterlibatan negara dalam urusan-urusan keagamaan. “Kelebihan” lain dari UUD Sementara 1950 ini adalah terbukanya peluang untuk merumuskan hukum Islam dalam wujud peraturan dan undang-undang. Peluang ini ditemukan dalam ketentuan pasal 102 UUD sementara 1950.
  5. Peluang inipun sempat dimanfaatkan oleh wakil-wakil umat Islam saat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perkawinan Umat Islam pada tahun 1954. Meskipun upaya ini kemudian gagal akibat “hadangan” kaum nasionalis yang juga mengajukan rancangan undang-undang Perkawinan Nasional. Dan setelah itu, semua tokoh politik kemudian nyaris tidak lagi memikirkan pembuatan materi undang-undang baru, karena konsentrasi mereka tertuju pada bagaimana mengganti UUD Sementara 1950 itu dengan undang-undang yang bersifat tetap.
Fase setelah Pemilihan Umum 1955. Presiden Soekarno melantik Majelis yang terdiri dari 514 orang itu kemudian pada 10 November 1956. Namun delapan bulan sebelum batas akhir masa kerjanya, Majelis ini dibubarkan melalui Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Hal penting terkait dengan hukum Islam dalam peristiwa Dekrit ini adalah konsiderannya yang menyatakan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni menjiwai UUD 1945” dan merupakan “suatu kesatuan dengan konstitusi tersebut”. Hal ini tentu saja mengangkat dan memperjelas posisi hukum Islam dalam UUD, bahkan –menurut Anwar Harjono- lebih dari sekedar sebuah “dokumen historis”.Namun bagaimana dalam tataran aplikasi? Lagi-lagi faktor-faktor politik adalah penentu utama dalam hal ini. Pengejawantahan kesimpulan akademis ini hanya sekedar menjadi wacana jika tidak didukung oleh daya tawar politik yang kuat dan meyakinkan. Setelah ini sampai Soekarno turun adalah pemberontakan beberapa kali yang bernuanskan perjuangan islam oleh DI/TII Kartosuwiryo.
Kita perlu mencatat apa yang menjadi argumentasi Natsir sebagai aktor utama pada masa ini dalam memperjuangkan Indonesia harus berdasar Islam, menurut Natsir, Islam sebagai anutan mayoritas rakyat Indonesia cukup punya akar dalam masyarakat selain itu ajaran Islam punya sifat-sifat yang sempurna bagi kehidupan masyarakat dan negara dan dapat menjaga keragaman hidup antara berbagai golongan dalam suatu negara dengan penuh toleransi. Negara adalah alat bagi Islam untuk melaksanakan hukum-hukum Allah demi keselamatan dan kesentosaan umat.
Hukum Islam di Era Soeharto
Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya Orde Baru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang sempat menaruh harapan besar dalam upaya politik mereka mendudukkan Islam sebagaimana mestinya dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya dipenjara oleh Soekarno. Namun segera saja, Orde ini mensakralisasi Pancasila sebagai dasar Negara. Lalu bagaimana dengan hukum Islam? Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukunagn kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya –menurut Hazairin- hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri. Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan.  Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama.
Hukum Islam di Era Reformasi
Soeharto akhirnya jatuh. Gemuruh demokrasi dan kebebasan bergemuruh di seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.
Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002.
Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita.
Tantangan
Penerapan Syariat Islam di Indonesia menghadapi tantangan (challenge) yang cukup serius. Masalahnya, Indonesia ditakdirkan lahir sebagai bangsa yang heterogen (warna-warni) bukan homogen (satu warna) dan itu direpresentasi oleh Pancasila dan UUD 1945 sebagai basic Negara dan konstitusi. Akibatnya, seluruh warga negara Indonesia berkedudukan dan berhak mendapat perlindungan dan perlakuan yang sama dari Negara tanpa memandang back ground/ latar belakang agama yang dianutnya.
Persoalan yang cukup serius di sini adalah masih banyaknya masyarakat, tokoh bangsa dan kaum intelektual yang memiliki kekhawatiran yang amat tinggi atas penerapan syariat  Islam. Mereka khawatir penerepannya akan melibas-menafikan keserbanekaan yang ada di negeri ini. Kondisi inilah  yang menjelaskan mengapa pendekatan politik-legal penerapan Syariat Is lam di Indonesia selalu mendapat tantangan, bukan hanya dari kalangan non-muslim, bahkan dari kalangan tokoh-tokoh Islam sendiri. Taruhannya sangat serius yaitu eksisnya Indonesia sebagai bangsa kokoh bersatu. Maka, banyak tokoh-tokoh Islam atau organisasi Islam yang mengambil jalan panjang dengan transformasi sosial. Artinya, masyarakat –lewat lembaga-lembaga dan nilai-nilai social- terus dikondisikan untuk semakin Islami. Akhirnya kelompok ini memiliki idealism untuk mencegah pendekatan politik-kenegaraan dalam penerapan syariat Islam, karena menurut mereka rakyat Indonesia akan menjalankan syariat Islam dengan sendirinya.
Peluang
Lahirnya beberapa Undang-Undang yang bernuansa Islam, atau mengakomodasi kepentingan umat Islam seperti undang-undang zakat, haji, perbankan syariah, antipornografi dan lain-lain. Juga perda-perda di banyak daerah yang bernuansa syariah adalah seperti perda miras dan larangan prostitusi. Lebih hebatnya pemberian hak-hak khusus kepada provinsi aceh untuk menerapkan syariat Islam disana melalui undang-undang qonun, sesungguhnya memberikan angin sejuk untuk umat Islam memperjuangkan penerapan syariat Islam di negeri ini.
Upaya Positifisasi syari’at Islam (penerapan syariah menjadi hukum public) yang berhubungan dengan pidana Islam (jinayah/uqubat) sampai saat ini masih dalam bentuk wacana atau masih menjadi hukum yang dicita-citakan. Pemikiran ke arah itu banyak disampaikan oleh berbagai kalangan, seperti para Ulama’, praktisi dan ahli hukum, cendekiawan muslim, dan masyarakat lain yang concern terhadap hukum pidana Islam. Menteri Kehakiman dan HAM (Kabinet Gotong Royong) Yusril Ihza Mahendra pernah mengusulkan masalah kodifikasi hukum pidana Islam ke dalam atau menjadi hukum nasional, haal ini banyak menuai perdebatan. Namun demikian, hal ini sebenarnya adalah sebuah peluang besar bagi umat Islam untuk terus mewacanakan dan meneruskan kajian kea rah kodifikasi hukum pidana Islaem. Upaya ini dilakukan dalam rangka mencairkan pandangan umat yang selama ini masih beranggapan bahwa hokum islam adalah suatu yang normative saja.
Penutup
Perjuangan penerapan syariat Islam adalah sebuah jalan yang panjang yang harus dilakukan oleh seluruh elemen umat. Edukasi dan dakwah, tekanan politik, penyebarluasan wacana dan juga perumusan lebih jauh hokum islam dalam bentuk hokum positif haruslah terus dilaksanakan. InsyaAllah prosfek penerapan syariat Islam adalah sebuah keniscayaan yang tinggal menumnggu waktu saja hal itu akan diterapkan.

http://isfimalaysia.wordpress.com/2012/03/14/prospek-penerapan-syariat-islam-di-indonesia/